Kini Pakai Air Tanah dari Sumur Wajib Izin Dulu ke Kementerian ESDM

Ingin menggunakan air tanah? Jangan lupa untuk ketahui aturan ini terlebih dahulu!

28 Oktober 2023

Kini Pakai Air Tanah dari Sumur Wajib Izin Dulu ke Kementerian ESDM
Pexels/PS Photography

Di Indonesia, ada dua sumber utama yang biasanya dipilih masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Dua sumber tersebut adalah PDAM dan air sumur tanah. Kalau Mama di rumah pakai air dari sumber mana, nih?

Jika Mama berniat ingin menggunakan air tanah, maka harus tahu peraturan terbarunya. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM dikabarkan telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai penggunaan air tanah.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pada aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 itu disebutkan baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin mengenai penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Dengan demikian, sekarang sudah nggak bisa lagi ngebor sumur secara sembarangan untuk mendapatkan air.

Nah, informasi lebih lengkap mengenai kini pakai air tanah dari sumur wajib izin dulu ke Kementerian ESDM dapat dibaca melalui ulasan yang sudah Popmama.com siapkan secara detail berikut ini.

Yuk, disimak!

1. Pemberlakuan izin penggunaan air untuk menjaga sumber daya air

1. Pemberlakuan izin penggunaan air menjaga sumber daya air
Pexels/Nithin PA

Pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah ini dilakukan ternyata bukan tanpa alasan.

Pemberlakuan izin tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan aturan tersebut.

Editors' Pick

2. Ada ketentuan yang diatur

2. Ada ketentuan diatur
Pexels/Steve Johnson

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam aturan tersebut, termasuk ketentuan mengenai permohonan persetujuan penggunaan air tanah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial.

Aturan tersebut juga menjelaskan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin kepada Kementerian ESDM.

3. Izin tersebut ada masa berlakunya

3. Izin tersebut ada masa berlakunya
Pexels/Kaboompics .com

Aturan tersebut juga ikut mengatur ketentuan mengenai masa berlaku persetujuan penggunaan air tanah.

Dalam aturan itu disebutkan, izin penggunaan air tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan kegiatan pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada berlaku selama masih menggunakan air tanah tersebut.

Sementara itu, izin penggunaan air tanah selain untuk dua keperluan tersebut diketahui berlaku paling lama tujuh tahun dan harus diperpanjang kembali jika izinnya sudah kedaluwarsa.

Syarat dan Cara Pengajuan Izin

Syarat Cara Pengajuan Izin
Pexels/Skitterphoto

Tidak hanya membahas mengenai ketentuan yang telah diatur mengenai penggunaan air tanah, aturan tersebut juga membahas mengenai cara pengajuan izin permohonan penggunaan air tanah yang dapat diikuti.

Sebagai informasi untuk diketahui, permohonan tersebut diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Identitas pemohon
  • Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  • Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
  • Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
  • Dan keterangan sumur bor/gali ke berapa

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Pemohon juga memerlukan bukti lain, seperti surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, serta surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

Lalu, pemohon juga perlu melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan meter kubik per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Nantinya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan.

Setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi nantinya akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya penolakan permohonan dengan disertai alasannya.

Apabila disetujui, nantinya pemegang persetujuan harus memasang meter air pada pipa keluar sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, serta memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Itulah informasi seputar kini pakai air tanah dari sumur wajib izin dulu ke Kementerian ESDM yang telah dirangkumkan secara detail. Melalui informasi ini Mama tentunya jadi mengetahui aturan terbaru tentang penggunaan air tanah.

Baca juga:

The Latest