Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa AG selama enam jam.
Kita akan melaksanakan penahanan di LPK (lembaga penyelenggara kesejahteraan) 7 hari dari kewenangan penyidik, kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menaikkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Hengki Haryadi mengatakan, perubahan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata dia.
Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.
Itulah beberapa fakta AG kekasih Mario Dandy yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kita tunggu saja kabar selanjutnya, ya.