Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Ketentuan dan Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi

Freepik
Freepik

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak lagi dapat membelinya di pengecer, melainkan hanya di pangkalan resmi Pertamina. Aturan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran, yaitu bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah pencatatan data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut Popmama.com merangkum ketentuan dan syarat beli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi secara lebih detail. Yuk Ma, disimak detailnya!

1. Wajib terdaftar dalam sistem subsidi tepat LPG

Freepik
Freepik

Pemerintah mewajibkan calon pembeli elpiji 3 kg untuk terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG. Hal ini dilakukan agar distribusi gas bersubsidi lebih terkontrol dan sesuai dengan kriteria penerima manfaat.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar, masyarakat dapat mengunjungi pangkalan resmi Pertamina terdekat dengan membawa KTP. Jika belum tercatat, mereka dapat mendaftarkan diri dengan menyerahkan dokumen tambahan, seperti Kartu Keluarga (KK) bagi rumah tangga atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro.

Setelah pendaftaran berhasil, pembeli dapat langsung melakukan transaksi tanpa harus menunggu konfirmasi lebih lanjut.

2. Harus membawa KTP setiap kali membeli gas elpiji 3 kg

Freepik
Freepik

Meskipun telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG, setiap kali melakukan pembelian, masyarakat tetap harus membawa KTP. Kartu identitas ini digunakan untuk verifikasi data serta pencatatan transaksi oleh petugas pangkalan.

Proses pencatatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan LPG 3 kg benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. Oleh karena itu, sangat penting bagi pembeli untuk selalu membawa KTP setiap kali membeli gas di pangkalan resmi.

3. Pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi

Freepik
Freepik

Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi tersedia di pengecer dan hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina. Untuk mempermudah masyarakat, Pertamina telah menyediakan layanan pencarian pangkalan terdekat melalui laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dengan menghubungi Call Center 135.

Selain memastikan distribusi yang lebih adil, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin kualitas dan kuantitas LPG. Pangkalan resmi menyediakan timbangan untuk memastikan berat tabung sesuai dengan ketentuan, sehingga masyarakat mendapatkan produk yang benar dan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Nah, itulah penjelasan terkait ketentuan dan syarat beli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi . Semoga informasi terkait gas elpiji 3 kg ini dapat bermanfaat ya, Ma.

Share
Topics
Editorial Team
Irma ediarti mardiyah
EditorIrma ediarti mardiyah
Follow Us

Latest in Life

See More

10 Ciri Kolesterol Tinggi pada Perempuan, Beserta Cara Mencegahnya

19 Des 2025, 21:37 WIBLife