Mulai Selasa (8/3/2022) lalu, Pemerintah resmi menghapus syarat tes Covid-19 baik PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Aturan ini sendiri telah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun meski sudah dihapus, pelaku perjalanan domestik harus tetap memenuhi syarat atau kriteria, lho. Salah satu kriteria ini mewajibkan pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi minimal dua dosis atau mendapat vaksinasi booster dosis ketiga.
Lalu seperti apa kriteria lainnya? Dilansir dari berbagai sumber, kali ini Popmama.com punya kriteria pelaku perjalanan yang tak wajib tunjukkan tes Covid-19.
