Sesuai kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar atau masuk ke Jakarta menggunakan transportasi umum diimbau untuk melakukan rapid test antigen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginformasikan bahwa perjalanan darat dari luar kota ke Bandung dan sebagainya akan dikoordinasikan bersama Kemenhub. Terkait rapid test antigen dilakukan secara acak dan teknisnya sedang diatur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa perjalanan ke luar kota maupun ke Jakarta yang menggunakan kendaraan pribadi tidak wajib melakukan rapid test antigen, hanya bersifat imbauan saja.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum terkait liburan menggunakan kendaraan pribadi tidak wajib melakukan rapid test antigen.
