Redenominasi rupiah kini menjadi bagian dari rencana strategis Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memimpin Kementerian Keuangan periode 2025–2029.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan sejak 10 Oktober 2025, terungkap bahwa target penyiapan landasan hukum redenominasi akan diselesaikan pada 2026–2027 melalui penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025, Selasa (11/11/2025).
Menariknya, redenominasi ini bukan hanya soal memangkas tiga nol di belakang angka rupiah, tetapi juga membawa sederet manfaat bagi perekonomian Indonesia.
Simak pembahasannya telah Popmama.com telah merangkum manfaat redenominasi Rp1000 jadi Rp1.
