Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut Mario Dandy Satrio terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun dalam kasus dugaan pencabulan terhadap terdakwa anak AG. Karyoto mengatakan kasus dugaan pencabulan terhadap terdakwa anak AG saat ini telah dinaikan ke tahap penyidikan.
"Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ini ancamannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, dikutip Senin (29/5/2023).
Karyoto juga menegaskan tidak ada perlakukan khusus atau istimewa terhadap Mario, baik dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), maupun dugaan pencabulan yang dialami AG.
Berikut Popmama.com merangkum tentang kasus Mario Dandy yang terancam bui 15 tahun akibat kasus pencabulan.
