Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian THR tahun 2023 sebelum Idulfitri 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE) M/2HK.0400/III/2023 atas pemberian THR kepada karyawan atau karyawan perusahaan.
"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia juga menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh
Berikut Popmama.com telah merangkum tentang THR 2023 cair paling lambat H-7 Lebaran secara lebih detail.
Yuk, disimak!
