Vaksin Gotong Royong untuk Individu Ditetapkan Gratis oleh Pemerintah

Sudah sah ya, tidak berbayar!

10 Agustus 2021

Vaksin Gotong Royong Individu Ditetapkan Gratis oleh Pemerintah
Pexels/Nataliya Vaitkevich

Pemerintah berusaha mencapai target herd immunity untuk mencegah Covid-19. Selain prograsm vaksinasi nasional, juga Gotong Royong.

Vaksin Gotong Royong dibeli oleh Perusahaan atau Badan Hukum atau Badan Usaha yang diberikan secara gratis bagi Karyawan atau Karyawati. Bahkan, sampai keluarga Karyawan dan karyawati di perusahaan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi Gotong Royong bagi individu kini tak lagi berbayar. Popmama.com merangkum informasinya untuk kamu!

1. Aturan mengenai vaksin berbayar

1. Aturan mengenai vaksin berbayar
Pixabay/WiR_Pixs

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

Keputuan itu berlaku dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permekes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Editors' Pick

2. Jenis vaksin yang dipakai yaitu Sinopharm

2. Jenis vaksin dipakai yaitu Sinopharm
Freepik

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.

3. Tak diragukan keamanannya

3. Tak diragukan keamanannya
Freepik/rawpixel-com

Vaksin Covid-19 buatan Sinopharm telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Juga mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPOM sendiri telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinopharm pada 29 April 2021 lalu.

Untuk pengadaan vaksin, pemerintah telah melakukan kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis, dengan jumlah vaksin yang tersedia sampai dengan minggu ke-3 Juni 2021 adalah 2,8 juta dosis.

4. Ketentuan yang bisa mendapatkan vaksin Gotong Royong

4. Ketentuan bisa mendapatkan vaksin Gotong Royong
Freepik
Ilustrasi

Kemenkes juga mmeberikan ketentuan yang bisa mendapatkan Vaksin Gotong Royong (VGR), antara lain :

  1. Karyawan/karyawati,keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga dari suatu badan hukum/badan usaha merupakan sasaran penerima vaksinasi gotong royong. Individu lain terkait dalam keluarga merupakan individu yang tinggal bersama atau bekerja dengan keluarga yang bersangkutan.
  2. Masyarakat disekitar lokasi kegiatan badan hukum/badan usaha sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
  3. Warga Negara Asing yang merupakan karyawan/karyawati dari suatu badan hukum/badan usaha dapat ikut serta sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.

Dengan kata lain, Vaksinasi Gotong Royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan. Jadi, harus dilakukan secara berkelompok.

Masyarakat tak perlu ragu lagi untuk melakukan vaksin Covid-19. Kamu bisa memilih ikut jalur Pemerintah atau vaksin Gotong Royong.

Baca juga:

The Latest