Lebaran 1443 H/2022, ada wacana Pemerintah Republik Indonesia mengenai mudik tidak diperbolehkan mempergunakan kendaraan roda dua atau motor.
Dengan demikian, Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberikan solusi dengan menggelar mudik gratis.
Ini sebagai langkah Pemerintah, dalam meminimalisir penggunaan -kendaraan bersyarat jalan SIM C- dipergunakan pada arus mudik tahun ini.
Ditemui di media briefing Jumat (8/4/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah siap dengan 350 unit bus untuk mengangkut penumpang mudik gratis ini.
"Baik untuk arus mudik dan balik. Total kuota pemudik adalah sebanyak 10.500 penumpang," terangnya.
Apa saja syarat dan ketentuannya, berikut Popmama.com sajikan untukmu. Simak Ma!
