6 Fakta TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama

Galih Loss jadi tersangka kasus penistaan agama karena kontennya sendiri

24 April 2024

6 Fakta TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama
Instagram.com/galihloss

Setiap orang berhak untuk mengekspresikan kegemarannya di sosial media. Hal tersebut memang diperbolehkan dan sesuai dengan fungsi sosial media dalam membagikan berbagai konten di dunia maya. Namun, tentu saja perlu memperthatikan hal-hal yang sensitif dalam membuat konten agar menghindari kecaman dari berbagai pihak.

Belum lama ini, Galih Noval Aji Prakosoa tau dikenal dengan Galih Loss menghebohkan jagat dunia maya dengan kontennya. Konten tersebut dianggap telah menistakan agama yang telah melewati batas norma.

Seperti apa faktanya? Marilah simak rangkuman dari Popmama.com terkait beberapa fakta TikToker Galih Loss jadi tersangka penistaan agamasecara lebih detail.

Yuk, disimak informasinya!

1. Berawal dari konten tebak-tebakan dengan seorang anak kecil

1. Berawal dari konten tebak-tebakan seorang anak kecil
Pexels/AneteLusina
Ilustrasi

Semua berawal ketika Galih Loss membuat suatu konten di akun TikTok pribadinya. Salah satu konten Galih Loss memang sudah umum di sosial media, namun begitu memancing kontroversi dan amarah netizen.

Di kontennya tersebut, Galih Loss sedang bersama anak kecil dan menanyakan, “Hewan apa yang bisa mengaji?” Sontak anak kecil tersebut menjawab singkat, “Ikan paus.”

Kemudian Galis Loss menjawabnya dengan, “Auuu…dzubillahiminisyaitonirrajim. Bener nggak? Hewan apa itu berarti?”. Jawaban tersebut merupakan kalimat ta’awudz yang dimodifikasi seperti suara hewan.

2. Langsung ditindak oleh pihak kepolisian

2. Langsung ditindak oleh pihak kepolisian
Pexels/RosemaryKetchum
Ilustrasi

Setelah konten Galih Loss yang kontroversi itu viral, pihak Polda Metro Jaya langsung bertindak cepat untuk meresmikan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Hal ini menjadi langkah yang tepat bagi pihak kepolisian.

Ade Safri Simanjuntak selaku direktur reserse criminal Polda Metro Jaya mengonfirmasi hal tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena adanya dugaan kasus penodaan agama,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Editors' Pick

3. Motif dari konten yang kontroversi tersebut demi mencari endorse

3. Motif dari konten kontroversi tersebut demi mencari endorse
Instagram.com/galihloss

Sosial media memang bisa menjadi ladang cuan yang menjanjikan. Seperti endorsement yang bisa menguntungkan berbagai pihak. Namun, masih ada beberapa oknum yang melakukan segala cara untuk mendapatkan endorsement.

Seperti Galih Loss yang melakukan konten yang memuat unsur penistaan agama. Setelah ditelusuri, adanya motif untuk mendapatkan endorse.

“Saudara Galih adalah pemilik dan menguasai aku TikTok @galihloss3. Tujuannya membuat seluruh konten video dalam akun tersebut demi mendapatkan endorse,” ungkap Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

4. Berawal dari temuan Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus

4. Berawal dari temuan Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus
Pexels/RDNEStockProject
Ilustrasi

Pihak kepolisian menelusuri kasus ini ketika bagian siber bergerak di sosial media karena viralnya konten dari Galih Loss. Pihak kepolisian menerima laporan dan bergerak cepat untuk menindaklanjutinya.

“Hasil dari penelusuran tersebut mendapati adanya akun TikTok dengan nama @galihloss3 mengunggah video yang memuat unsur penistaan agama. Hal ini termasuk penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media eletronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ade Safri.

5. Ditahan dengan barang bukti yang kuat

5. Ditahan barang bukti kuat
Pexels/CottonbroStudio
Ilustrasi

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Galih Loss ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik Polda Metro jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti dikumpulkan untuk bukti dalam kasus ini.

Sejumlah barang bukti yang disita seperti satu unit gawai merek Vivo 1919 128 GB berwarna biru dengan 2 imei, satu unit gawai Iphone Xr 64 GB berwarna merah. Selain itu, satu surel yaitu galihloss2911@gmail.com beserta sandinya yang telah diubah.

6. Hukuman telah menanti Galih Loss atas kasus penistaan agama

6. Hukuman telah menanti Galih Loss atas kasus penistaan agama
Pexels/KatrinBolovtsova
Ilustrasi

Atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten di TikTok miliknya, Galih Loss berpotensi dikenakan pasal yang akan menjeratnya. Ia sudah melanggar hukum dan melalui proses hukum yang sebagaimana mestinya.

“Untuk pelanggaran terhadap pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap pasal 156a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Ade Safri.

Nah, kira-kira seperti itulah rangkuman terkait beberapa fakta TikToker Galih Loss jadi tersangka penistaan agama. Semoga kasus seperti ini tidak kembali terulang dan semakin lebih bisa ketika sedang membuat konten, ya. 

Baca juga:

The Latest