Cara Membuat BPJS Kesehatan di Puskesmas dan Online, Mudah dan Gratis

Mengurus BPJS kini lebih mudah dan gratis

22 November 2023

Cara Membuat BPJS Kesehatan Puskesmas Online, Mudah Gratis
Dok. IDN TIMES

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang nampaknya wajib dimiliki setiap warga Indonesia ya, Ma. Bagaimana tidak, program yang diselenggarakan oleh pemerintah ini dapat memberikan keringanan biaya berobat, sekalipun bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sayangnya, beberapa masyarakat nampaknya masih ada yang belum memiliki- bahkan terdaftar sebagai peserta BPJS, lantaran harus membayar iuran perbulannya. 

Jika Mama tergolong tidak mampu, Mama tak perlu khawatir, sebab untuk membuat BPJS PBI kini dapat dilakukan di beberapa tempat, salah satunya Puskesmas yang menyediakan layanan gratis. 

Prosedur pembuatan BPJS PBI di Puskesmas pun tergolong mudah. Jadi bagi Mama yang belum mendaftar, yuk simak artikel dari Popmama.com ini yuk!

1. Dokumen persyaratan pendaftaran BPJS

1. Dokumen persyaratan pendaftaran BPJS
Popmama.com/Juan Dwi Satya

Untuk melakukan pendaftaran BPJS di Puskesmas secara gratis, Mama bisa menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
  • Nomor handphone aktif
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran apabila pendaftar belum memiliki KTP

Editors' Pick

2. Datang ke faskes atau Puskesmas terdekat

2. Datang ke faskes atau Puskesmas terdekat
http://instagram.com/puskesmaspancoran

Setelah dokumen lengkap, Mama bisa melakukan pendafatran ke Puskesmas terdekat untuk mengajukan pendaftaran BPJS. 

Sesampainya di Puskesmas, biasanya Mama akan diarahkan menuju loket pendaftaran BPJS Kesehatan. Setelahnya, Mama bisa langsung mengajukan kepada petugas untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen pembuatan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). 

Setelah dokumen dipastikan lengkap, petugas akan mencetak surat pengantar pendaftar KIS. Nantinya surat pengantar ini harus Mama bawa ke kantor BPJS Kesehatan kota setempat, sebagai bukti bahwa Mama terdaftar sebagai calon peserta BPJS PBI. 

Adapun setelah semua prosedur pendafatarn dilakukan dengan lengkap, maka Mama hanya tinggal menunggu kartu BPJS dikirimkan ke alamat rumah, yang sesuai di data KTP. 

3. Mendaftar BPJS secara online

3. Mendaftar BPJS secara online
bpjs-kesehatan.go.id

Nah selain datang langsung ke Puskesmas terdekat, pendaftaran BPJS juga bisa lho dilakukan secara online. 

Pendaftaran secara online bisa dengan mudah dilakukan, cukup mendownload aplikasi Mobile JKN di handphone Mama. 

Dokumen yang dibutuhkan antara lain: 

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Nomor handphone
  • Buku dan nomor rekening
  • Email terdaftar
  • Pas foto ukuran 3x4

4. Cara mendaftar BPJS online via JKN Mobile

4. Cara mendaftar BPJS online via JKN Mobile
Unsplash/National Cancer Institute

Setelah mengunduh aplikasi JKN Mobile, langkah-langkah yang harus Mama lakukan antara lain: 

  1. Buka aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu Peserta Baru
  3. Ceklis syarat dan ketentuan pendaftaran
  4. Masukkan NIK yang sesuai dengan KTP ataupun KK
  5. Isi data diri, mulai dari nama, tanggal lahir, dan seterusnya. Jika sudah, klik opsi selanjutnya
  6. Pilih faskes yang diinginkan
  7. Masukan alamat email yang masih aktif. Kemudian, cek kotak masuk dan lihat kode verifikasi.
  8. Masukkan kode verifikasi yang diminta 
  9. Setelah itu akan muncul faskes dan kelas BPJS yang diinginkan, terdiri dari kelas 1,2, dan 3. 
  10. Jika sudah, pilih "Selanjutnya"

5. Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI

5. Perbedaan BPJS PBI Non-PBI
Idntimes.com/hafit-yudi-suprobo-1

Namun sebagai catat penting, BPJS yang didaftarkan pada aplikasi, dengan BPJS yang didaftarkan di Puskesmas berbeda ya, Ma. 

Pendaftaran BPJS via Puskesmas ditujukan bagi peserta BPJS PBI yang dinyatakan tidak mampu, berdasarkan bukti dari dinsos. Biaya iuran peserta BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah setiap bulannya. Akan tetapi, mereka hanya disediakan layanan BPJS kelas 3 saja.  

Sementara pendaftaran BPJS via JKN Mobile tergolong BPJS Non-PBI, yang mana artinya Mama memiliki kewajiban untuk membayar iuran perbulannya.

Adapun peserta BPJS Non-PBI di antaranya:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU), 
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS Mandiri
  • Peserta bukan Pekerja

Nah demikianlah informasi seputar cara mendaftar BPJS di Puskesmas dengan mudah, yang bisa Popmama.com bagikan untuk Mama. Semoga bermanfaat!

Baca juga: 

The Latest