Gibran dan 23 Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Ini Bisa Maju Pilpres

MK putuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju pilpres

18 Oktober 2023

Gibran 23 Kepala Daerah Bawah 40 Tahun Ini Bisa Maju Pilpres
Instagram.com/gibran_rakabuming

Menjelang Pilpres 2024, nama Gibran Rakabuming Raka santer terdengar menjadi kandidat cawapres pendamping Prabowo Subianto. Munculnya Gibran sebagai kandidat cawapres pun disambut pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan usia capres-cawapres. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK menyebut kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres. Selain Gibran, ternyata ada 23 kepala daerah lainnya yang berusia di bawah 40 tahun dan bisa saja maju di pilpres.

Siapa saja? Berikut Popmama.com telah merangkum Gibran dan 23 kepala daerah di bawah 40 tahun ini bisa maju pilpres

1. Pembatasan usia capres-cawapres

1. Pembatasan usia capres-cawapres
Unsplash/Mufid Majnun

Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Melalui Sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tersebut terkait gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” putusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman pada Senin (16/10/2023).

MK berpendapat, meskipun ada aturan usia minimum untuk mencalonkan diri dalam berbagai jabatan publik, seperti Presiden dan Wakil Presiden (40 tahun), Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, DPD, dan DPRD (21 tahun), namun persyaratan usia kurang relevan ketika menyangkut jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Editors' Pick

2. Daftar 23 kepala daerah di bawah usia 40 tahun

2. Daftar 23 kepala daerah bawah usia 40 tahun
Instagram.com/emildardak

Selain Gibran Rakabuming Raka, ada 23 daftar kepala daerah lainnya yang berusia di bawah 40 tahun. Namun, nama Gibran santer terdengar sebagai cawapres yang akan maju di Pilpres 2024. 

Nama-nama familier seperti Emil Dardak atau Bobby Nasution juga masuk dalam daftar. Bagi kamu yang penasaran, berikut 23 kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang bisa maju pilpres:

  • Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka: lahir 1 Oktober 1987 (37 tahun)
  • Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto: lahir 19 Februari 1990 (33 tahun)
  • Wagub Jawa Timur Emil Elestianto Dardak: lahir 20 Mei 1984 (39 tahun)
  • Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin: lahir 7 April 1990 (33 tahun)
  • Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana: lahir 31 Juli 1992 (31 tahun)
  • Wali Kota Bukittinggi Erman Safar: lahir 13 Mei 1986 (usia 37 tahun)
  • Wali Kota Medan Bobby Nasution: lahir 5 Juli 1991 (usia 32 tahun)
  • Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan: lahir 27 Mei 1989 (34 tahun)
  • Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumangggo: lahir 6 Januari 1985 (usia 38 tahun)
  • Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau: lahir 1 April 1992 (31 tahun)
  • Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar: lahir 19 Desember 1991 (31 tahun)
  • Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid: lahir 10 Agustus 1985 (38 tahun)
  • Bupati Melawi Dedi Sunarya Usfa Yursa: lahir 24 Februari 1984 (39 tahun)
  • Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan: lahir 9 Maret 1986 (37 tahun)
  • Bupati Banjar Saidi Mansyur: lahir 5 Mei 1987 (36 tahun)
  • Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky: lahir 15 April 1992 (31 tahun)
  • Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani: lahir 2 November 1984 (38 tahun)
  • Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom: lahir 16 Februari 1992 (31 tahun)
  • Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi: lahir 11 April 1987 (36 tahun)
  • Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali: lahir 11 Februari 1991 (32 tahun)
  • Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi: lahir 7 Mei 1994 (29 tahun)
  • Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani: lahir 28 Juni 1985 (38 tahun)
  • Bupati Demak Eisti'anah: lahir 28 Mei 1985 (38 tahun)

3. Pertimbangan pengalaman kepala daerah

3. Pertimbangan pengalaman kepala daerah
Instagram.com/bobbynst

Meskipun adanya putusan MK tersebut, para kepala daerah termasuk Gibran yang berusia di bawah 40 tahun disebut tidak serta merta otomatis dapat menjadi capres atau cawapres meskipun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara. 

Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa meskipun seseorang belum mencapai usia 40 tahun tetapi telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang terpilih melalui pemilu (seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati, atau Walikota), hal itu belum otomatis membuat mereka menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.

Ini karena adanya dua persyaratan konstitusional, yaitu calon harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan dipilih langsung oleh rakyat.

Dengan begitu, meskipun seseorang telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara, jika mereka tidak diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ikut dalam pemilihan umum, maka mereka tidak dapat menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.

Kemudian, seseorang yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ikut dalam pemilihan umum tetap harus memenuhi persyaratan konstitusional lainnya sesuai dengan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945. Maka, capres-cawapres yang berusia minimal 40 tahun masih dapat diajukan sebagai calon.

4. Makna putusan MK bagi pemilu mendatang

4. Makna putusan MK bagi pemilu mendatang
Instagram.com/mahkamahkonstitusi

Lalu, apakah putusan MK berlaku untuk Pilpres 2024 mendatang? Guntur menyebut ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pilpres 2024 dan seterusnya, penting ditegaskan Mahkamah.

Hal ini ia sebut untuk menghindari ketidakpastian tentang bagaimana Pasal tersebut diterapkan dalam menetapkan usia minimum calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan keputusan dalam putusan a quo.

Putusan MK memiliki dampak besar pada pemilihan presiden di masa mendatang, memungkinkan calon-calon yang lebih muda dengan pengalaman yang relevan untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan.

    5. Dampak putusan MK untuk generasi muda

    5. Dampak putusan MK generasi muda
    Instagram.com/mahkamahkonstitusi

    Putusan MK memiliki dampak untuk genreasi muda terutama para kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun atau generasi milenial. Para kepala daerah tersebut bisa saja maju sebagai capres-cawapres.

    "Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden, maka menurut batas penalaran yang wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal namun seyogyanya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putera puteri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan, in casu sebagai Presiden dan Wakil Presiden," tutur Guntur saat membacakan pertimbangan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Layaknya kabar Gibran yang disebut sebagai cawapres pendamping Prabowo, keputusan MK juga menyita perhatian masyarakat. Bagaimana menurut kamu?

    Nah, itu dia informasi seputar Gibran dan 23 kepala daerah di bawah 40 tahun ini bisa maju pilpres. Semoga bermanfaat.

    Baca juga:

    The Latest