Pada era digital ini, layanan pinjaman online (pinjol) semakin mendominasi sektor keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Meski memberikan kemudahan akses keuangan, namun perkembangan pesat pinjol juga menimbulkan kekhawatiran terkait risiko ekonomi bagi pengguna.
Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam aturan pinjaman online. Dengan Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/2023, OJK menetapkan batas maksimal pinjaman dan mengimplementasikan beberapa langkah perlindungan konsumen.
Berikut ini Popmama.com akan memberikan informasi terkait OJK terapkan batasan maksimal tiga aplikasi pinjol untuk masyarakat secara detail.
Mau mendapatkan informasi lebih lanjut? Yuk, simak rinciannya!
