Untuk memperoleh layanan operasi secara penuh, peserta diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Apabila seluruh langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya dari tindakan operasi dan perawatan yang dilakukan.
Langkah pertama, peserta harus berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, dalam kasus diperlukan tindakan operasi, peserta akan diberikan surat rujukan menuju rumah sakit.
Langkah ketiga melibatkan dokter rumah sakit yang akan mengevaluasi kondisi pasien dan menetapkan jadwal operasi (khususnya jika pasien dalam kondisi gawat darurat, penanganan akan dilakukan segera).
Untuk melanjutkan proses operasi, ada tiga persyaratan yang diperlukan:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang diterbitkan oleh rumah sakit setelah peserta melakukan pendaftaran.
Itulah, operasi yang tidak ditanggung BPJS. Pastikan Mama dan Papa perhatikan jika ingin menggunakan layakan BPJS Kesehatan untuk menangani kondisi kesehatan tertentu, ya.