Bagi banyak orang yang gemar berlari, Strava menjadi bagian dari rutinitas olahraga sehari-hari. Aplikasi ini digunakan untuk mencatat jarak tempuh hingga berbagi pencapaian dengan sesama pelari.
Belakangan, Strava kembali menjadi perbincangan setelah muncul kabar bahwa layanan berlangganannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen di Indonesia.
Informasi lengkapnya, berikut Popmama.com merangkum informasi pajak Strava berlaku, langganan aplikasi kini dikenakan PPN 11%. Simak di bawah!
