Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pajak Strava Berlaku, Langganan Aplikasi Kini Dikenakan PPN 11 Persen
unsplash.com/@appshunter
  • DJP resmi menunjuk tujuh perusahaan digital, termasuk Strava, sebagai pemungut PPN 11 persen dalam skema Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  • Layanan premium Strava kini dikenakan PPN 11 persen, sementara pengguna gratis tidak terdampak; langkah ini memperluas pengawasan pemerintah terhadap layanan digital di Indonesia.
  • Hingga akhir Mei 2026, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp40,55 triliun dengan 271 pelaku digital terdaftar, menandakan peningkatan kepatuhan pajak sektor ekonomi digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bagi banyak orang yang gemar berlari, Strava menjadi bagian dari rutinitas olahraga sehari-hari. Aplikasi ini digunakan untuk mencatat jarak tempuh hingga berbagi pencapaian dengan sesama pelari.

Belakangan, Strava kembali menjadi perbincangan setelah muncul kabar bahwa layanan berlangganannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen di Indonesia.

Informasi lengkapnya, berikut Popmama.com merangkum informasi pajak Strava berlaku, langganan aplikasi kini dikenakan PPN 11%. Simak di bawah!

1. DJP tunjuk strava sebagai pemungut PPN 11 Persen

IDN Times/Triyan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk tujuh perusahaan digital sebagai pemungut PPN sebesar 11 persen atas layanan digital yang diberikan kepada pengguna di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang terus diperluas pemerintah.

Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan perubahan pola transaksi masyarakat yang kini semakin banyak dilakukan melalui platform daring.

2. Langganan premium Strava kini dikenakan PPN 11 Persen

pexels.com/Ketut Subiyanto

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian publik adalah Strava, aplikasi yang populer di kalangan pelari, pesepeda, hingga pencinta olahraga untuk mencatat aktivitas dan memantau performa.

Namun, PPN 11 persen tidak dikenakan kepada seluruh pengguna, melainkan hanya bagi pelanggan layanan premium atau berlangganan.

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah menjalankan kewajibannya dengan memungut dan menyetorkan PPN kepada negara.

Penambahan Strava dalam daftar tersebut menjadi bagian dari perluasan pengawasan pemerintah terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia.

3. Penerimaan pajak digital tembus Rp40,55 Triliun

unsplash.com/Mufid Majnun

Selain Strava, enam perusahaan digital lain yang turut ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE ialah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.

DJP mencatat, penerimaan PPN PMSE hingga akhir Mei 2026 telah mencapai Rp40,55 triliun. Nilai itu menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun seiring bertambahnya perusahaan digital yang memenuhi kewajiban perpajakan.

Ke depan, DJP menegaskan akan terus memantau perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar sistem perpajakan nasional tetap relevan, adil, dan mampu mengikuti pertumbuhan ekonomi digital.

Itu dia informasi pajak Strava berlaku, langganan aplikasi kini dikenakan PPN 11%. Semoga informasi ini membantu kamu memahami aturan terbaru terkait pajak layanan digital di Indonesia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article