Pemerintah berencana melanjutkan program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022. Subsidi gaji ini akan diberikan kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun yang nantinya akan dibagikan kepada 8,8 juta pekerja yang masuk kategori penerima BSU.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta tersebut? Simak rangkuman fakta-fakta lainnya dari Popmama.com secara lebih detail!
