Sebuah video viral memperlihatkan pengemudi Mercedes Benz masuk ke jalur tol, dan melawan arah. Pengemudi diidentifikasi dengan insial MSD, 67 tahun. Dilansir dari berbagai sumber, Polda Metro Jaya menetapkan bahwa MSD menjadi tersangka dikarenakan melawan arah di Tol JORR.
MSD diketahui pengidap demensia. Namun, MSD bisa lolos dari hukuman jika dirinya tidak bisa membedakan baik dan buruk atau tidak mengerti perlakukan yang dilarang hukum. Tercatat dalam Pasal 44 KUHP yang berbunyi:
Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Menurut ahli pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang diwawancara oleh wartawan, Kamis (2/12/2021), kausus MSD tergantung kualifikasi oleh para ahli dari ahli kedokteran jiwa. Apakah termasuk penyakit yang tidak bisa membedakan baik buruk atau dilarang (hukum) atau tidak.
Lalu, sebenarnya apa itu penyakit demensia? Seberapa bahayanya bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan? Berikut informasinya yang dirangkum Popmama.com!
