Pemerintah Indonesia akan memperluas basis pajak digital mulai tahun 2026 dengan menyasar aktivitas ekonomi di media sosial. Langkah ini merupakan bagian dari strategi reformasi perpajakan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan pesat ekonomi digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor yang selama ini belum tergarap maksimal.
Di artikel ini Popmama.com akan membahas pengguna media sosial akan dikenai pajak mulai 2026. Yuk disimak!
