Para ulama menyepakati bahwa salah satu syarat wajib menunaikan ibadah haji adalah mampu secara fisik dan mental. Dalam artian, seseorang memiliki kondisi sehat dan tidak membahayakan dirinya atau orang lain.
Dikutip dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa seorang mukallaf (yang diwajibkan haji) harus Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Oleh karena itu, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) menggunakan istilah istithā’ah kesehatan haji yaitu kemampuan fisik dan mental untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah tanpa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri atau jamaah lain.
Ternyata, ada beberapa penyakit yang membuat jamaah haji bisa gagal berangkat sesuai dengan ketentuan BPKH.
Berikut Popmama.com rangkum deretan penyakit yang bisa batalkan keberangkatan haji.
