Sejak dimulai secara serentak pada 12 Januari 2022 silam, kampanye vaksinasi booster terus digalakan oleh Pemerintah. Vaksinasi booster perlu dilakukan secepatnya agar dapat meningkatkan proteksi diri masyarakat dari wabah Covid-19.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan vaksinasi booster secara gratis kepada anggota masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais, dan telah menerima vaksin dosis pertama dan kedua.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster harus memiliki e-ticket terlebih dahulu. E-ticket ini bisa dicek melalui aplikasi PeduliLindungi sejak enam bulan penyuntikan vaksin dosis kedua.
Namun, kapan penyintas Covid-19 bisa melakukan vaksinasi booster? Untuk menjawab pertanyaan ini, Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya secara lebih detail.
Simak yuk, Ma!
