BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan perawatan dan pemeriksaan gigi dan mulut yang biayanya tidak perlu ditanggung pasien. Biaya pemeriksaan gigi akan ditanggung BPJS dengan ketentuan peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Jenis pelayanan gigi dan mulut yang ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Berikut Popmama.com telah merangkum perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Biaya tambal hingga scalling gigi dapat dibiayai BPJS lho, Ma!
