Memiliki hunian sendiri sesuai dengan apa yang kita mau merupakan sebuah impian dalam hidup. Ada beragam cara untuk dapat memilki rumah impian, salah satunya dengan mengambil program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Program KPR sangat membantu masyarakat yang ingin membeli rumah dengan cara dicicil. Namun, perlu diketahui bahwa ada dua jenis KPR yang saat ini ditawarkan oleh pihak bank, yaitu KPR Syariah dan Konvensional.
KPR Syariah merupakan fasilitas pembiayaan rumah yang diberikan oleh pihak bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan dijalankan berdasarkan syariat Islam. Sedangkan, KPR Konvensional merupakan fasilitas pemilikan rumah yang diberikan oleh pihak bank konvensional pada umumnya.
Lantas, apa saja perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional?
Simak 7 perbedaan cicil rumah syariah dan konvensional di bawah ini yang telah Popmama.com rangkum.
