Dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sering kali dianggap sama karena keduanya berkaitan dengan persiapan finansial di masa pensiun.
Padahal, meskipun sama-sama iuran wajib, kedua program ini memiliki fungsi dan manfaat yang berbeda.
Secara sederhana, Jaminan Hari Tua lebih mirip tabungan yang bisa dicairkan sekaligus, sementara Jaminan Pensiun berfungsi sebagai “gaji pensiun” yang dibayarkan secara berkala.
Memahami perbedaan ini penting agar kamu bisa mengelola ekspektasi dan merencanakan keuangan dengan lebih matang.
Nah, supaya kamu nggak salah lagi, Popmama.com akan membahas 5 perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Yuk simak di bawah ini.
