Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Terbaru, Pasca Virus Omicron Meningkat

Kapasitas WFO hingga aturan rekreasi di ruang publik punya perubahan kapasitas

15 Februari 2022

Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Terbaru, Pasca Virus Omicron Meningkat
Pexels/Monstera

Pertambahan kasus pasca mutasi virus Omicron makin meningkat di Indonesia. Pada Senin (14/2/2022) kenaikannya mencapai 36.501 kasus positif dan 145 orang meninggal dunia.

Sesuai dengan fenomena itu, pemerintah pun memutuskan berbagai aturan baru yang berkaitan. Termasuk pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di sejumlah daerah dengan berbagai level.

Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah sendiri tidak akan melakukan pembatasan terlalu ketat atau menginjak rem terlalu dalam terkait proses penanganan pandemi.

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.

1. Aturan pemerintah soal PPKM level 3 yang kembali berlaku di beberapa daerah

1. Aturan pemerintah soal PPKM level 3 kembali berlaku beberapa daerah
Instagram.com/luhut.pandjaitan

Luhut sendiri menyampaikan dalam keterangannya, bahwa pemerintah terus mencari titik keseimbangan antara gas dan rem mengenai perkembangan kasus Covid-19 saat ini. 

"Tidak boleh menginjak rem terlalu dalam begitu pun tidak boleh melakukan gas terlalu longgar," tuturnya dalam YouTube Sekretarian Presiden, Senin (14/2/2022).

Sebagai informasi, pada periode 15-21 Februari 2022 ini pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan untuk daerah PPKM Level 3.

2. Aturan terbaru PPKM Level 3 terbaru pasca merebaknya virus varian Omicron

2. Aturan terbaru PPKM Level 3 terbaru pasca merebak virus varian Omicron
Freepik/tirachardz

Ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan pemerintah untuk wilayah yang ditetapkan PPKM Level 3. 

Misalnya batas maksimal WFO (work from office)di PPKM Level 3 yang sebelumnya 25 persen, kini menjadi 50 persen atau lebih.

Kedua, kapasitas aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan 50 persen.

Penaikkan kapasitas itu menurut Luhut agar aktivitas ekonomi terus berjalan dan tidak perlu ada yang dirumahkan.

"Seperti penampilan wayang, para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas, dan tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini," jelasnya.

3. Protokol kesehatan tetap ketat dan jangan diabaikan

3. Protokol kesehatan tetap ketat jangan diabaikan
Freepik/freepik

Meski dalam aturan PPKM Level 3 terbaru ada pelonggaran kapasitas ruang publik, Luhut tetap mengimbau agar ketat dalam protokol kesehatan.

Ia juga menekankan agar masyarakat segera melakukan vaksinasi dosis 1,2 dan booster atau dosis 3. Luhut juga mengimbau agar jangan terlalu panik ketika Covid-19 menginfeksi orang terdekat.

"Saya meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir berlebihan ketika kasus masih naik cukup tinggi atau ketika sekitar kita mulai banyak orang terdekat terkena infeksi dari varian (Omicron) ini," tuturnya. 

Itulah tadi informasi mengenai penyesuaian aturan PPKM Level 3 terbaru, pasca Omicron merebak. Semoga informasi ini bisa membantu Mama dan Papa yang mencari fakta seputar aturan PPKM Level 3 saat ini.

Baca juga:

The Latest