Apakah Ada Tradisi Seserahan dalam Agama Islam?

Seserahan jangan dijadikan sebagai ajang pamer dan sombong ya, Ma!

31 Oktober 2021

Apakah Ada Tradisi Seserahan dalam Agama Islam
Pexels/Daria Bondarskaya

Setiap pasangan yang hendak menikah, harus mempersiapkan hal penting menuju jenjang pernikahan. Seperti kesiapan mental, sudah saling mengenal dan masalah keuangan.

Bukan hanya itu saja tentunya, setiap pasangan juga mesti memperispkan catering bahkan seserahan yang akan dipilih mempelai perempuan.

Biasanya seserahan diberikan sesuai request mempelai perempuan, namun apakah tradisi ini ada dalam Agama Islam?

Menarik untuk disimak, mari sama-sama cari tahu jawabannya di bawah ini. Popmama.com sudah merangkum nya untuk Mama.

1. Hukum seserahan dalam pandangan Islam

1. Hukum seserahan dalam pandangan Islam
Freepik/bristekjegor

Seperti dikutip dari Bincang Muslimah, seserahan adalah tradisi membawa barang yang bermacam-macam, ada pakaian, peralatan makeup, dan lain-lain.

Tradisi seserahan ini jelas tidak dilarang dalam Islam. Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan oleh umat Islam adalah tidak memberatkan mempelai laki-laki.

Karena proses yang lebih penting justru di akad nikah dan kehidupan setelah menikah nanti. Maka, umat Islam jangan berlebihan dalam hal harta.

Allah pun berfirman dalam surat Al-Furqan ayat 67 tentang tidak boleh berlebih-lebihan dan jangan pula kikir.

Wallazina iza anfaqu lam yusrifu wa lam yaqturu wa kana baina zalika qawama

Artinya:

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”

2. Seserahan jangan memberatkan mempelai laki-laki

2. Seserahan jangan memberatkan mempelai laki-laki
Unsplash/Graphe Tween

Seserahan di tiap pernikahan menjadi pemandangan tersendiri bagi tamu undangan dan keluarga yang melihatnya.

Karena biasanya seserahan diisi oleh barang-barang seperti pakaian, peralatan dapur, makeup, sepatu bahkan barang unik lainnya.

Dalam memberi seserahan kepada mempelai perempuan pun, keluarga pihak perempuan menentukan apa saja yang hendak dibawa oleh keluarga laki-laki.

Apalagi dampak buruknya jika ingin memuaskan gengsi, pihak perempuan menginginkan seserahan mewah karena ingin menunjukkan kesombongan kepada orang-orang.

Padahal, penting untuk mempertimbangkan kemampuan. Islam sudah mengajarkan kepada umatnya agar tidak memberatkan calon mempelai laki-laki pada prosesi khitbah.

Nabi Muhammad Saw pernah bersabda dari hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad Ibnu Hanbal berikut ini:

“Dari Aisyah, Rasulullah Saw pernah bersabda, “Perempuan yang berkah adalah yang memudahkan dalam khitbahnya dan meringankan maharnya.”

3. Mengenal hukum khitbah yang diajarkan Rasulullah

3. Mengenal hukum khitbah diajarkan Rasulullah
Freepik/freepik

Sebelum lebih jauh melakukan seserahan, penting bagi mempelai laki-laki untuk melamar pujaan hatinya, atau yang dalam Islam disebut khitbah.

Apakah hukumnya khitbah dalam Islam? Seperti kata Syekh Hafidz Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib hukum khitbah adalah sunnah nabi.

Sebab, Rasulullah pernah melakukannya atas keterangan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim di bawah ini.

Aisyah RA menuturkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda, “Aku bermimpi selama tiga malam. Malaikat datang kepadaku dengan membawa gambarmu dalam sepotong kain sutra seraya berkata, ‘inilah istrimu’.

Lalu, aku buka kain penutup wajah tersebut, ternyata adalah gambarmu. Saat itu aku bergumam, jika ini kehendak Allah maka pasti akan terjadi.”

Nah, sudah tahu kan, Ma bahwa seserahan itu boleh dilakukan, namun dengan catatan tidak memberatkan calon mempelai laki-laki.

Jika sama-sama pengertian, pernikahan bukan soal seserahan semata, melainkan kelangsungan hidup bersama setelah pernikahan selesai.

Baca juga:

The Latest