Sering Arisan Bulanan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Arisan juga bisa sebagai metode menabung lho, Ma!
29 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Siapa sih yang tidak kenal dengan arisan, bisanya arisan ini bisa jadi alasan Mama bertemu dengan teman-teman atau keluarga jauh.
Dalam Islam sendiri, arisan dianggap sebagai salah satu cara untuk menabung dan memanfaatkan perputaran uang setiap bulannya.
Nah, jika Mama sering melakukan arisan nih, mungkin ada yang masih bimbang dengan pertanyaan “Memang boleh ya dalam Islam?” simak penjelasan di bawah ini ya!
Popmama.com akan menjawab hal tersebut guna menambah informasi Mama. Semoga dengan ini tidak bimbang kembali ya!
1. Hukum diperbolehkannya arisan
Dikutip dari Bincang Muslimah, secara hukum arisan sendiri dikategorikan sebagai akad muamalah yang belum pernah dijelaskan secara detail dalam Alquran meupun hadis.
Maka, hukumnya dikembalikan kepada hukum asal dari muamalah yaitu diperbolehkan atau mubah.
Bahkan, Sa’dudin Muhammad Al-Kibyi dalam kitab Al-Muamalah Al-Maliyah Al-Mua’shirah fi Dhaui Al-Islam menyebutkan tida boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali ada dalil Alquran dan sunnah tentang pengharamannya.
Pendapat ulama ini jelas bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan Alquran dan sunnah dalam firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 29 yang artinya:
Huwallazi khalaqa lakum ma fil-ardi jami'an summastawa ilas-sama'i fa sawwahunna sab'a samawat, wa huwa bikulli syai'in 'alim
Artinya:
“Dialah Allah, Dialah Dzat yang menciptakan bagi kalian apa-apa yang ada di bumi ini semuanya. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
2. Arisan bentuk memudahkan manusia dan saling tolong menolong
Segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalah maka hukumnya adalah mbah atau diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkan.
Dalam hadis riwayat Abu Darda, disebutkan bahwa Rasulullah pernah bersabda tentang diperbolehkannya arisan.
“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitab-Nya maka hukumnya adalah halal dan apa-apa yang diharamkannya maka hukumnya adalah haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya maka dianggap sesuatu pemberian maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu, kemudian Beliau membaca firman Allah, “Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa.”
Bahkan, arisan sendiri bisa dikategorikan sebagai upaya tolong menolong lho, Ma. Hal ini berdasarkan firman Allah pada Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya:
Wa ta'awanu 'alal-birri wat-taqwa wa la ta'awanu 'alal-ismi wal'udwani
Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
3. Cerita Aisyah saat Rasulullah mengadakan undian atau arisan
Ternyata pada zaman dahulu juga, Rasulullah mempraktikkan arisan atau undian, hal ini dijelaskan oleh Aisyah dari hadis yang diriwayatkan oleh Muslim yang artinya:
“Saat Rasulullah ketika pergi, Beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah maka kami pun bersama beliau.”
Dari hadis di atas, Mama bisa mengambil pemahaman bahwa boleh hukumnya melakukan arisan atau undian dan tentunya yang tidak mengandung perjudian atau riba.
Nah, sudah tahu kan Ma bahwa arisan ini bersifat boleh dan bisa dilarang jika mengandung perjudian atau riba.
Baca juga:
- Ma, Ini 5 Tips aman ikuti Arisan Online
- Arisan Karya Museum MACAN, Tetap Bisa Nikmati Seni dari Rumah
- Benarkah Uang Istri Milik Istri, dan Uang Suami Ada Hak Istri?