Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Surat Edaran tersebut dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektor.
“Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19,” ujar Wiku, Selasa (21/6/2022).
Terkait dengan penerbitan Surat Edaran oleh Satgas Covid-19 mengenai protokol kesehatan, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya secara lebih detail.
