Seperti yang sudah Mama ketahui bahwa libur pada bulan sebelumnya selalu berdampak pada peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 diberbagai daerah di Indonesia.
Untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang semakin meluas, Satgas Penanganan Covid-19 secara resmi memberlakukan hasil dari rapid test antigen sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan bagi pengguna yang menggunakan transportasi udara dan kereta api.
Hasil dari rapid test antigen yang akan menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan diberlakukan mulai dari 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Peraturan ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk menghambat penyebaran Covid-19. Pemerintah juga berharap dengan adanya peraturan ini, masyrakat lebih sadar dan displin dengan protokol kesehatan.
Berikut ini popmama.com telah merangkum terkait persyaratan untuk melakukan perjalanan selama liburan akhir tahun.
