Bagi Mama yang sudah menonton episode ke-8 Layangan Putus, pastinya Mama akan melihat adegan bagaimana Kinan memiliki rencana untuk memidanakan Aris bersama dengan Lydia yang merupakan selingkuhannya.
Nah Ma, kalau Kinan bisa memenangkan gugatan tersebut, maka Aris bisa dihukum penjara selama 9 bulan lho.
Ya, belajar dari series yang diperankan oleh Reza Rahadian dan Putri Marino ini kita bisa melihat bahwa meski semua pasangan ingin harmonis, tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan orang ketiga menjadi salah satu permasalahan yang dialami oleh banyak pasangan diluar sana.
Perselingkuhan kerap terjadi, meski keduanya sudah terikat dengan pernikahan. Hal tersebut tentu membuat beberapa orang bertanya-tanya, bagaimana hukum Indonesia memandang perselingkuhan yang di lakukan suami atau istri?
Melihat Kinan dan Aris, kita kupas tuntas mengenai hal ini yuk. Berikut Popmama.com telah merangkum ulasan selengkapnya.
