Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan domestik. Aturan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, maupun darat.
Perubahan aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Bagaimana bunyi aturan terbaru mengenai syarat perjalanan domestik di Indonesia? Berikut informasinya yang dirangkum Popmama.com secara lebih detail.
