Apakah Mama dan keluarga sudah memiliki rencana untuk bepergian di libur di akhir tahun ini?
Jika iya, tentunya sebelum berangkat Mama harus mencari tahu terlebih dahulu ya terkait sejumlah aturan yang diterapkan oleh pemerintah selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) ini. Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi ya Ma. Salah satu diantaranya yang juga diatur yakni perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, semua pelaku perjalanan wajib mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku.
Hal ini guna membatasi mobilitas masyarakat, serta tentunya untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Virus Covid-19 selama libur Nataru.
Nah untuk lebih jelasnya, berikut Popmama.com akan berikan informasi syarat naik kereta api jarak jauh untuk periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Simak dulu sebelum berangkat ya Ma!
