Seperti yang sudah kita ketahui ya, Ma kalau pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam sebuah negara demokratis, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya.
Dalam waktu dekat, Indonesia sendiri akan kembali menggelar Pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Maka dari itu, untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil, sangat penting bagi setiap pemilih untuk memahami tata cara mencoblos sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berlaku, yang dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu.
Karena hak pilih kita menentukan masa depan Indonesia untuk 5 tahun ke depan, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaksanakan hak pilih Mama dengan benar.
Agar suara yang kita berikan dianggap sah, simak rangkumannya dari Popmama.com berikut ini yuk, Ma!
