Memiliki rumah impian merupakan dambaan setiap orang. Bagi Mama yang ingin memiliki hunian sendiri, namun khawatir akan tingginya harga rumah, dapat memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan prinsip syariah.
KPR syariah hadir untuk setiap orang yang ingin menyicil rumah, namun tetap berlandaskan syariat Islam. KPR Syariah sendiri disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) di berbagai tempat.
Tentunya ada perbedaan antara KPR Syariah dengan KPR Konvensional karena KPR Syariah harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Lantas, bagaimana cara menyicil rumah secara syariah?
Berikut Popmama.com merangkum tata cara menyicil rumah secara syariah. Simak di bawah ini ya, Ma!
