Demi menjaga kesehatan dan proteksi diri dari virus Covid-19, tentu Mama dan keluarga perlu melakukan sejumlah vaksinasi sebanyak dua kali.
Namun, tak cukup itu saja, kali ini Kemenkes juga mengimbau untuk melakukan proteksi tambahan dengan vaksin booster.
Kabar baiknya, bagi lansia berusia 60 tahun ke atas bisa melakukan vaksin booster setelah melewati tiga bulan saja dari jangka waktu vaksin dosis kedua.
Hal ini diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes baru-baru ini, berikut Popmama.com rangkum isi edaran tersebut secara lebih detail.
