Sepanjang tahun 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangani 171 kasus kejahatan di jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Totalnya, sebanyak 103 tersangka berhasil diringkus. Tim kepolisian juga telah mengambil sejumlah barang bukti berupa 53 unit motor, empat mobil, 65 ponsel, lima pucuk senjata api, delapan senjata tajam, dan 27 butir amunisi.
Berikut Popmama.com siap membahas informasi lebih lanjut wilayah rawan begal di Jabodetabek dan modus kejahatannya.
