Setelah semua persyaratan terpenuhi dan dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan, maka kamu sebagai ahli waris bisa mengajukan permohonan pembuatan SKB PPh. Berikut cara urus SKB PPh untuk rumah warisan:
Cara mengurus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
Cara mengurus secara online:
Pengurusan SKB PPh untuk rumah warisan bisa dilakukan via online dengan mengunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
Pilih menu layanan 'WP', lalu pilih 'Layanan Administrasi'
Pilih 'AS.19 SKB PPh', klik sub menu 'SKB Warisan'
Lalu, isi formulir dan unggah dokumen pendukung, kemudian 'Submit' dan dapatkan 'Bukti Penerimaan Surat'
Setelah semua persyaratan dilengkapi dan sudah mendaftarkan SKB PPh, maka kamu harus menunggu paling lama maksimal 3 hari kerja untuk mendapatkan SKB.
Jika dalam 3 hari belum ada jawaban, maka permohonan SKB PPh yang kamu ajukan dianggap telah dikabulkan. Nantinya, Kepala KPP harus menerbitkan SKB PPh paling lama 2 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan.
Terbebas dari pajak penghasilan bukan berarti selamanya akan bebas pajak. Ahli waris harus tahu kalau ada kewajiban pajak yang harus mereka penuhi jika ingin balik nama rumah warisan, yaitu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sekadar informasi, BPHTB adalah Pajak Daerah yang sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Demikian cara balik nama rumah warisan bebas pajak yang wajib kamu tahu. Semoga informasi kali ini bermanfaat, ya.