Singapura dikenal sebagai negara dengan berbagai aturan yang cukup ketat, termasuk dalam urusan memelihara hewan peliharaan. Kini, para pemilik kucing di negara tersebut perlu memberikan perhatian lebih karena pemerintah resmi memberlakukan kewajiban lisensi bagi setiap kucing peliharaan.
Mulai 1 September 2026, memelihara kucing tanpa lisensi resmi dapat menjadi pelanggaran berdasarkan Animals and Birds Act. Aturan ini diberlakukan setelah masa transisi selama dua tahun dalam Cat Management Framework berakhir pada 31 Agustus 2026.
Selama masa transisi tersebut, lebih dari 111.000 kucing peliharaan telah berhasil didaftarkan dan memiliki lisensi. Kebijakan ini pun menjadi bagian dari upaya pemerintah Singapura untuk meningkatkan kesejahteraan hewan sekaligus mendorong para pemilik agar lebih bertanggung jawab terhadap kucing peliharaannya.
Berikut Popmama.com rangkum deretan aturan baru kepemilikan kucing peliharaan di Singapura.
Yuk, disimak!
