"Microchipping and licensing our pet cats enhance traceability and owner accountability, and make it easier to identify and reunite lost cats with their owners," ujarnya.
Mulai 1 September, Pelihara Kucing di Singapura Wajib Berlisensi

Mulai 1 September 2026, kucing peliharaan di Singapura wajib berlisensi setelah masa transisi Cat Management Framework berakhir, pelanggaran dapat dikenai Animals and Birds Act.
Sebelum mengajukan lisensi, setiap kucing harus memiliki microchip terhubung ke data pemilik dan alamat. Tujuannya untuk memperkuat pelacakan, identifikasi, serta akuntabilitas pemilik.
Jumlah kucing dibatasi dua ekor di flat HDB dan tiga kucing/anjing di rumah pribadi, pemilik wajib menjaga keamanan dengan denda hingga 5.000 dolar Singapura bila melanggar.
Singapura dikenal sebagai negara dengan berbagai aturan yang cukup ketat, termasuk dalam urusan memelihara hewan peliharaan. Kini, para pemilik kucing di negara tersebut perlu memberikan perhatian lebih karena pemerintah resmi memberlakukan kewajiban lisensi bagi setiap kucing peliharaan.
Mulai 1 September 2026, memelihara kucing tanpa lisensi resmi dapat menjadi pelanggaran berdasarkan Animals and Birds Act. Aturan ini diberlakukan setelah masa transisi selama dua tahun dalam Cat Management Framework berakhir pada 31 Agustus 2026.
Selama masa transisi tersebut, lebih dari 111.000 kucing peliharaan telah berhasil didaftarkan dan memiliki lisensi. Kebijakan ini pun menjadi bagian dari upaya pemerintah Singapura untuk meningkatkan kesejahteraan hewan sekaligus mendorong para pemilik agar lebih bertanggung jawab terhadap kucing peliharaannya.
Berikut Popmama.com rangkum deretan aturan baru kepemilikan kucing peliharaan di Singapura.
Yuk, disimak!
Table of Content
1. Kucing wajib memiliki microchip dan lisensi resmi

Magnific Setiap kucing peliharaan di Singapura wajib memiliki microchip sebelum pemiliknya mengajukan lisensi. Microchip tersebut memiliki nomor identifikasi unik yang akan terhubung dengan data pemilik dan alamat tempat tinggalnya setelah kucing mendapatkan lisensi.
Menteri Negara Urusan Pembangunan Nasional Singapura, Alvin Tan, mengungkapkan alasan di balik kewajiban ini lewat unggahan Facebook pribadinya.
Sistem ini diharapkan dapat memudahkan proses identifikasi apabila kucing hilang atau terlepas dari rumah. Selain itu, pendataan melalui microchip dan lisensi juga membantu meningkatkan akuntabilitas pemilik terhadap kesehatan dan kesejahteraan kucing, termasuk dalam menghadapi potensi penyebaran penyakit.
2. Ada batas jumlah kucing yang boleh dipelihara di setiap hunian

Magnific/wirestock Selain kewajiban lisensi, Singapura juga menerapkan batas jumlah kucing yang boleh dipelihara berdasarkan jenis hunian. Penghuni flat HDB diperbolehkan memelihara maksimal dua ekor kucing dalam satu unit tempat tinggal.
Sementara itu, penghuni rumah pribadi diperbolehkan memelihara maksimal tiga ekor kucing dan/atau anjing secara keseluruhan. Aturan ini dibuat untuk menyesuaikan jumlah hewan peliharaan dengan kondisi hunian sekaligus membantu menjaga kenyamanan dan kesejahteraan hewan maupun lingkungan sekitar.
3. Pemilik wajib menjaga keamanan kucing dan bisa terkena denda

Magnific/senivpetro Memiliki lisensi saja tidak cukup, karena pemilik juga wajib memastikan kucing berada di lingkungan yang aman. Pemilik perlu mengambil langkah pencegahan yang wajar, seperti memasang jaring, teralis, atau pengaman lain untuk mencegah kucing berkeliaran bebas maupun jatuh dari ketinggian.
Ketika berada di ruang publik, kucing juga harus berada dalam kendali pemilik, misalnya menggunakan carrier atau harness. Pemilik yang tidak mematuhi aturan kepemilikan dan persyaratan lisensi dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar puluhan juta rupiah.
Aturan baru ini menunjukkan bahwa memelihara kucing di Singapura bukan hanya tentang memberikan makanan dan tempat tinggal. Pemilik perlu memastikan identitas, keamanan, serta kesejahteraan hewan peliharaannya tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku.
Itulah rangkuman aturan baru kepemilikan kucing peliharaan di Singapura.Kebijakan tersebut juga bisa menjadi pengingat bagi kita bahwa mengadopsi atau memelihara hewan merupakan komitmen jangka panjang.
Rasa gemas dan sayang saja tentu belum cukup, karena setiap hewan membutuhkan perhatian, perlindungan, dan tanggung jawab dari orang yang memilih untuk merawatnya.



















