Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Tarif Listrik per kWh Agustus 2025 untuk Semua Golongan PLN
Pixabay/Pexels

Intinya sih...

  • Tarif listrik per kWh bulan Agustus 2025 tidak mengalami kenaikan.

  • Tarif listrik per kWh di sepanjang Agustus 2025 masih mengikuti penetapan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025.

  • Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik non subsidi dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Memasuki bulan Agustus 2025, tidak sedikit yang bertanya soal tarif listrik per kWh. Perlu diketahui, keputusan mengenai tarif listrik per kWh untuk semua golongan pelanggan PLN sudah ditetapkan.

Pertanyaan mengenai tarif listrik per kWh bermunculan karena tidak sedikit yang penasaran. Lantas, apakah tarif listrik per kWh bulan Agustus 2025 mengalami kenaikan?

Kabar lengkap tentang tarif listrik per kWh Agustus 2025 untuk semua golongan PLN sudah Popmama.com rangkumkan dalam artikel kali ini.

Yuk, disimak!

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik per kWh pada Agustus 2025

Dok. PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kalau tarif listrik PLN per kWh bulan Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. Hal itu berarti, tarif listrik PLN yang dibayarkan pelanggan masih sama seperti bulan sebelumnya.

Sebagai informasi, tarif listrik yang berlaku di sepanjang bulan Agustus 2025 masih mengikuti penetapan tarif listrik triwulan III (bulan Juli-September) 2025 berdasarkan putusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, (tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, lewat keterangan resminya.

Penyesuaian Tarif Listrik Non Subsidi Dilakukan 3 Bulan Sekali

Unsplash/Markus Spiske

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Penetapan itu pun mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesia Crude Price (ICP)), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penentuan tarif listrik PLN per kWh bulan Agustus 2025 diketahui menggunakan parameter yang diambil dari data periode Februari-April 2025. Dari parameter itulah, pemerintah akhirnya putuskan untuk tidak menaikkan tarif.

Tarif Listrik per kWh Bulan Agustus 2025

web.pln.co.id

Tarif listrik yang dikenakan kepada pelanggan tetap mengacu pada golongan dan besaran daya yang digunakan. Lebih jelasnya, berikut daftar tarif listrik per kWh bulan Agustus 2025:

Tarif Listrik 13 Golongan Non Subsidi:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh

  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

  13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Golongan Pelanggan Bersubsidi:

  1. Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

  2. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

  3. Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

  4. Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

  5. Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

  6. Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

  7. Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh

  8. Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Jadi, itulah kabar lengkap tentang tarif listrik per kWh Agustus 2025. Semoga bermanfaat!

Editorial Team