Bagaimana Pembagian Harta Waris dari Pernikahan Childfree?

Yuk, simak terkait pembagian harta waris dari sebuah pernikahan yang tidak memiliki keturunan!

15 April 2024

Bagaimana Pembagian Harta Waris dari Pernikahan Childfree
Pexels/SHVETS

Warisan adalah sebuah peninggalan dari orang yang sudah meninggal kepada para pewarisnya atau disebut ahli waris. Warisan bisa berupa harta benda bergerak maupun tidak bergerak uang, emas atau bahkan rumah. Warisan tidak bisa sembarangan orang bisa memiliki. 

Ada aturan yang mengatur dalam pewarisan misalnya ketika orang sedang sakit dan ingin mewariskan hartanya ia bisa membuat surat warisan dengan notaris. Harta yang diwariskan tergantung dari surat yang diwariskan. Orang yang biasanya menerima warisan tersebut ialah keluarga atau keturunan, mulai dari anak sampai cucu. 

Namun, bagaimana jika orangtua yang meninggal tidak memiliki anak atau sekarang masyarakat menyebut childfreeChildfree adalah keadaan di mana pasangan suami istri memilih untuk tidak memiliki anak dalam pernikahan mereka. 

Untuk menjawab pertanyaan, berikut Popmama.com bagikan penjelasan mengenai pembagian harta waris dari pernikahan childfree.

Yuk, disimak detailnya!

Harta Bersama Dipisahkan dari Harta Bawaan untuk Dijadikan Harta Warisan

Harta Bersama Dipisahkan dari Harta Bawaan Dijadikan Harta Warisan
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Jika salah satu pasangan meninggal dunia, maka harta bersama semasa pernikahan wajib dipisahkan dari harta bawaan pewaris (orang yang meninggal) tersebut.

Harta bersama yang sudah dibagi tersebut diserahkan kepada pasangan yang masih hidup. Tujuannya agar mendapat bagian masing-masing. Sementara itu, harta bawaan dan digabung dari harta bersama milik yang sudah meninggal akan bisa dibagikan sebagai harta warisan kepada ahli waris dari yang meninggal tersebut. 

Namun, sebelum dibagikan harus dikurangi dengan biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang dan pemberian kepada kerabatlah yang menjadi harta warisan.

Jika pasangan tidak memiliki keturunan, maka ahli warisnya ialah pasangan (suami/istri) yang ditinggalkan 1/2 bagian, papa dari istri/suami 1/3 bagian, mama dari istri/suami 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil dari pasangan yang masih hidup. 

Editors' Pick

Aturan Pembagian Harta Waris Sesuai Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Aturan Pembagian Harta Waris Sesuai Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Freepik/wirestock

Apabila dalam KUH Perdata, maka akan dibagikan berdasarkan golongan.

Pasangan yang tidak memiliki anak, selain pasangannya yang berhak menerima ialah orangtua baik mama atau papa serta saudara kandungan. Dalam golongan ini yaitu golongan ahli waris kedua. Golongan ini ialah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak.

Dengan demikian yang berhak ialah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris. Misalnya contoh orang yang meninggal tersebut memiliki orangtua dan dua adik, maka yang mendapat warisan adalah papa, mama, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat 1/4 bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari 1/4 bagian.

Pembagian warisan menurut sistem Hukum Perdata diutamakan kepada golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima harta warisan.

Pembagian warisan menurut Hukum Perdata juga tidak membedakan porsi antara laki-laki dan perempuan, sehingga dilakukan secara adil dan seimbang.

Harta Warisan Pasangan yang Tidak Memiliki Anak Menurut Islam

Harta Warisan Pasangan Tidak Memiliki Anak Menurut Islam
Freepik/wirestock

Jika dalam hukum Islam tentang harta warisan mengatur bahwa jumlah yang diterima laki-laki, yakni dua kali jumlah yang diterima perempuan. Jika yang meninggal tersebut tidak memiliki anak, maka akan diwariskan kepada orangtuanya.

Hal ini tertulis dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa ayat 11 yang berbunyi:

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Pembagian harta waris bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki anak dan hanya ada orangtua maka orangtua akan mendapat 1/3 bagian. Jika memiliki saudara kandung, maka akan dibagi 1/6 untuk orangtua.

Namun, apabila istri atau suami dan kedua orangtua dari orang tersebut sudah meninggal, maka ahli warisnya ialah saudara kandungnya dengan bagian yang sama rata, yaitu 1/3 bagian apabila saudara kandungnya lebih dari 1. Jika ia hanya memiliki 1 saudara kandung, maka harta waris diberikan semua kepada saudara kandungnya. 

Ahli waris bagi pasangan yang tidak memiliki keturunan yaitu naik ke atas terlebih dahulu seperti orangtua, lalu baru ke bagian bawah seperti saudara kandung. Apabila keduanya telah meninggal, maka ahli warisnya turun lagi ke bawah yaitu keponakan.

Harta Bisa Dihibahkan kepada Orang Lain

Harta Bisa Dihibahkan kepada Orang Lain
Pexels/Alena Darmel

Jika orang yang sudah meninggal ingin memberikan hartanya kepada orang lain yang bukan keluarga atau tidak sedarah bisa melalui hibah.

Hibah menurut pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Itulah beberapa jawaban mengenai pembagian harta waris kepada pasangan childfree. Semoga informasi kali ini bisa memberikan wawasan baru, ya. 

Baca juga:

The Latest