Pembagian Harta Warisan dalam Perkawinan Poligami

Yuk, simak aturan dalam pembagian harta warisan untuk perkawinan poligami!

2 April 2024

Pembagian Harta Warisan dalam Perkawinan Poligami
Freepik/bearfotos

Warisan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah perkawinan. Islam mengenal dua asas perkawinan yaitu perkawinan monogami dan perkawinan poligami.

Kedua asas perkawinan tersebut erat kaitannya dengan warisan karena di dalam sebuah perkawinan terdapat harta bersama, pewaris, dan ahli waris.

Poligami di Indonesia semakin marak dilakukan, namun tidak ada yang salah dalam perkawinan poligami karena sesuai aturan dalam Al-Qur’an Surah An Nisaa ayat 3. Berikut artinya, yakni:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Menurut hukum Islam, apabila seorang menikah, maka terjadi harta bersama. Namun, yang sering menjadi permasalahan ialah ketika terjadi perkawinan poligami harta bersama tersebut sering menjadi perebutan harta. Hal tersebut terjadi akibat tidak ada pemisahan yang tegas antara harta bersama dari masing-masing perkawinan.

Nah, kali ini Popmama.com akan bagikan informasi mengenai pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami secara lebih detail.

Yuk, disimak penjelasannya!

Memisahkan Terlebih Dahulu Harta Bersama dari Perkawinan Poligami

Memisahkan Terlebih Dahulu Harta Bersama dari Perkawinan Poligami
Pexels/SHVETS

Ada cara untuk menentukan harta tirkah yang beralih kepada ahli waris dalam perkawinan poligami. Penentuan pembagian harta ini dengan terlebih dahulu memisahkan harta bersama dari masing-masing perkawinan poligami. 

Pemisahan dilakukan apabila tidak ada perjanjian untuk pemisahan harta bersama sebelum perkawinan dilaksanakan.

Editors' Pick

Harta Akan Dibagi Dua Apabila Tidak Ada Perjanjian Pembagian Harta

Harta Akan Dibagi Dua Apabila Tidak Ada Perjanjian Pembagian Harta
Freepik/stefamerpik

Jika ada perjanjian pemisahan harta bersama, maka tentu menjadi lebih mudah dalam menentukan harta mana yang menjadi hak suami sebagai pewaris dan harta mana yang menjadi hak masing-masing istri.

Pasangan suami dan istri banyak yang melakukan perjanjian sebelum perkawinan. Jika tidak melakukan perjanjian pemisahan harta bersama sebelum perkawinan, maka harta bersama dari masing-masing perkawinan dibagi menjadi dua bagian. 

Separuh menjadi hak suami (pewaris) dan separuh menjadi hak istri (istri pertama atau kedua atau ketiga atau keempat). 

Ahli Waris yang Berhak Menerima dari Harta Suami

Ahli Waris Berhak Menerima dari Harta Suami
Pexels/Monstera

Separuh bagian yang menjadi hak suami (pewaris) dari masing-masing perkawinan terlebih dahulu dikurangi dengan biaya pemeliharaan jenazah, pembayaran hutang, pemberian wasiat. Hasilnya lalu dibagikan kepada ahli waris yang berhak. 

Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris seperti saudara-saudara pewaris, anak, istri, orangtua pewaris.

Besar bagian untuk masing-masing ahli waris telah ditentukan oleh Al-Qur’an Surah An Nisaa’ ayat 11, 12, 176; Al Hadit; dan Inpres No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 176-182.

Tidak Jauh Berbeda dengan Perkawinan Monogami

Tidak Jauh Berbeda Perkawinan Monogami
Pexels/Kindel Media

Pada dasarnya tidak ada perbedaan besarnya porsi atau bagian bagi ahli waris dalam perkawinan monogami maupun dalam masing-masing perkawinan poligami.

Perbedaan hanya terletak pada besarnya nominal harta warisan yang diperoleh ahli waris karena adanya perbedaan besarnya harta bersama antara masing-masing. Perkawinan poligami terhadap harta warisan harus lebih adil kepada istri-istrinya dan anak-anaknya terutama pada keluarga yang dipengaruhi keadaan ekonomi pada saat perkawinan.

Pembagian harta bergantung pada keadilan dari suami (pewaris) kepada istri-istri dan anak-anaknya serta durasi perkawinan.

Itulah beberapa informasi mengenai harta warisan pada perkawinan yang bisa disampaikan. Semoga dapat menambah wawasan, ya. Hal terpenting yang perlu diperhatikan dari perkawinan poligami harus bersifat adil untuk satu istri dan ke yang lain. 

Baca juga:

The Latest