Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami Diam-Diam?

Kira-kira boleh nggak, ya?

12 Maret 2024

Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami Diam-Diam
Freepik/drazenzigic

Perceraian adalah hal yang sebaiknya dihindari dalam rumah tangga. Namun, ada kalanya perceraian tidak dapat dihindari. Perceraian terkadang menyebabkan renggangnya hubungan suami dan istri.

Jika istri ingin menggugat cerai suami, namun "apakah boleh suami tidak mengetahui hal tersebut?". Seperti yang kita tahu, baik suami atau istri mempunyai hak untuk mengajukan perceraian. 

Jika dalam Islam ada yang namanya talak cerai. Talak dilakukan oleh suami terhadap istri. Sedangkan istri bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Alasan istri melakukan gugat cerai secara diam-diam mungkin saja karena pertengkaran atau komunikasi yang tidak baik dengan suami. 

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut berikut Popmama.com ulas "bolehkah istri menggugat suami diam-diam?" secara lebih detail. 

Diperbolehkan Menurut Hukum

Diperbolehkan Menurut Hukum
Freepik/stefamerpik

Menurut Undang-undang yang mengatur mengenai perkawinan, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan istri untuk memberitahukan kepada suami bahwa akan mengajukan gugatan.

Istri diperbolehkan saja mengajukan gugatan tanpa memberitahu suaminya. Itu artinya seorang istri yang akan menggugat cerai suami secara diam-diam diperbolehkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Gugatan Diajukan ke Pengadilan

Gugatan Diajukan ke Pengadilan
Pexels/Timur Weber

Istri yang akan mengajukan gugatan kepada suami boleh memakai kuasa hukum untuk diajukan ke pengadilan.

Sesuai pasal 40 UU Perkawinan diatur prosedur gugatan perceraian ke pengadilan. Istri sebagai penggugat bisa diwakilkan kuasa hukumnya mengajukan ke pengadilan tempat suami sebagai tergugat sesuai Pasal 20 Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975. 

Jika tempat suami tidak jelas, maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat. Jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Tetap Ada Surat Panggilan dari Pengadilan kepada Tergugat

Tetap Ada Surat Panggilan dari Pengadilan kepada Tergugat
Pexels/Keira Burton

Kemudian gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran. Pengadilan akan menyetujui setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu terkait permasalahan rumah tangga sesuai dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975. 

Setelah itu, ketua pengadilan menyampaikan permohonan surat tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Itulah penjelasan "bolehkah istri menggugat suami secara diam-diam tanpa sepengetahuan suami?". Semoga informasinya bermanfaat. Lebih baik jika ingin mengajukan gugatan dibicarakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ya, Ma.

Baca juga:

The Latest