Pada dasarnya pernikahan dilakukan untuk mengikat hubungan pasangan laki-laki dan perempuan agar secara sah dimata hukum dan agama. Tidak ada pasangan yang ingin pernikahan yang dibina hancur berantakan. Namun, pernikahan yang tidak berjalan harmonis memang bisa menjadi ancaman bagi setiap pasangan.
Itulah yang menjadi jalan terbaik dan akhirnya perceraian dilakukan. Perceraian adalah putusnya perkawinan atau lepasnya ikatan hubungan suami istri, baik itu secara hukum dan agama. Cerai bisa dilakukan oleh pihak istri dan suami.
Cerai yang bisa diakui oleh negara dan agama ialah perceraian yang dilakukan di depan pengadilan. Apabila perceraian dilakukan di luar pengadilan, maka tidak sah dan tidak diakui oleh negara.
Perceraian yang dilakukan oleh istri adalah gugat cerai, sementara yang dilakukan oleh suami bisa dengan menjatuhkan talak kepada istri.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya tentang "apa itu ikrar talak?", kali ini Popmama.com akan menjelaskannya secara lebih detail.
