Dua hal tersebut memang saling berkaitan, tetapi tidak berarti pasangan yang pisah ranjang termasuk dalam talak.
Perlu kita pahami dari pengertian talak sebelumnya, meskipun talak dapat dilakukan melalui ucapan dan perbuatan, tidak berarti pisah ranjang pasti termasuk talak.
Selain itu, salah satu syarat sah talak dalam Islam pun disebutkan bahwa talak hanya bisa dijatuhkan apabila ada niat untuk berpisah. Sedangkan, pisah ranjang adalah proses sebelum memasuki tahap tersebut, dan tujuannya pun untuk memperbaiki keadaan bukan untuk perpisahan.
Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما انفقوا من اموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فان اطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا ان الله كان عليا كبيرا
Artinya:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar," (QS. An-Nisa Ayat 34).
Menurut Ustadz Fauzan Amin, selaku Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, ia menyampaikan bahwa pisah ranjang jelas tak termasuk dalam talak, dan talak hanya tejadi apabila diucapkan secara sah dengan lisan dan niat dalam hati.
Itulah penjelasan mengenai pertanyaan apakah pisah ranjang termasuk dalam talak? Semoga informasi tersebut bisa menjadi wawasan dalam menjaga hubungan rumah tangga Mama, ya.