Ketika melangsungkan pernikahan, maka calon pengantin harus melaksanakan setiap rukun dan syarat sah pernikahan dalam agama Islam. Salah satunya, yakni tentang mahar atau maskawin.
Cincin yang biasa dikenakan mungkin sebagai simbol ikatan yang kuat di antara keduanya sebagai pasangan suami istri. Namun, bagaimana jika sudah lama berumah tangga, namun ada himpitan ekonomi? Apakah cincin kawin pemberian suami boleh dijual begitu saja dalam ajaran agama Islam?
Mari simak beberapa penjelasan yang sudah Popmama.com rangkum kali ini. Selain menjawab pertanyaan boleh tidaknya, Mama juga akan mendapatkan informasi tentang pakah suami boleh menikmati hasil cincin kawin yang sudah dijual tadi?
Yuk Ma, disimak!
