Ketika pasangan bercerai, salah satu yang masih dipersoalkan adalah harta. Harta bersama selama pernikahan yang mereka jalani, ketika sudah bercerai, maka akan menjadi harta gana-gini.
Gana-gini adalah istilah yang populer di kalangan masyarakat. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (2001:330), istilah yang digunakan gana-gini secara hukum artinya harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga, sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.
Sering sekali dalam proses perceraian, harta gana-gini masih menjadi polemik terbesar karena merasa masing-masing mempunyai hak untuk mengklaim harta mereka selama menikah.
Banyak yang dari awal pernikahan tidak memikirkan harta gana-gini karena akan menganggap hidup bersama selamanya. Namun, ketika sudah bercerai, mereka jadi tidak mengetahui apa-apa tentang harta gana-gini.
Perlu diketahui bahwa ada hukum tentang bagaimana aturan dan pembagiannya untuk harta gana-gini. Untuk itu, simak rangkuman dari Popmama.com terkait pasal pembagian harta gana-gini setelah bercerai secara lebih detail.
