Belakangan ini media sosial diramaikan dengan klaim bahwa suami yang melirik tubuh perempuan lain saat berjalan bersama istrinya bisa dipenjara hingga 9 bulan dan didenda Rp10 juta. Unggahan tersebut pun menuai pro dan kontra karena dianggap sebagai aturan baru yang terlalu berlebihan.
Padahal, ancaman pidana tersebut memang terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, bukan berarti setiap orang yang sekadar melirik perempuan lain otomatis dapat dipidana. Ada sejumlah unsur hukum yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dikenai sanksi pidana.
Lantas benarkah suami melirik perempuan lain bisa dipidana? Dalam artikel ini Popmama.com telah menjelaskannya secara lebih detail.
Yuk, disimak!
