Perceraian bukan akhir dari segalanya. Justru, dalam beberapa kasus, perceraian bisa menjadi bentuk kasih sayang jika terus bertahan hanya akan menyakiti satu sama lain.
Islam mengajarkan bahwa perpisahan pun harus dilakukan dengan cara yang baik atau disebut dengan bil ma’ruf. Allah SWT berfirman melalui surah Al-Baqarah ayat 299 sebagai berikut.
“Ath-thalâqu marratâni fa imsâkum bima‘rûfin au tasrîḫum bi'iḫsân, wa lâ yaḫillu lakum an ta'khudzû mimmâ âtaitumûhunna syai'an illâ ay yakhâfâ allâ yuqîmâ ḫudûdallâh, fa in khiftum allâ yuqîmâ ḫudûdallâhi fa lâ junâḫa ‘alaihimâ fîmaftadat bih, tilka ḫudûdullâhi fa lâ ta‘tadûhâ, wa may yata‘adda ḫudûdallâhi fa ulâ'ika humudh-dhâlimûn”
Artinya:
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.”
Jadi, sekalipun harus berpisah, seorang istri tetap dianjurkan menjaga akhlaknya. Tidak menyebar aib mantan suami dan tetap menjalani proses cerai dengan sikap yang dewasa penuh dengan ketakwaan.
Itulah tadi jawaban terkait "bolehkah istri minta cerai dalam Islam?". Semoga informasi ini bisa menjawab pertanyaan Mama soal perceraian dan tidak sembrono dalam memutus hubungan dengan suami.