Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali
Freepik

Intinya sih...

  • Wali menjadi rukun pernikahan yang wajib dipenuhi.

  • Perempuan tak bisa menikah tanpa seizin wali dan tak bisa menjadi wali untuk diri sendiri atau terhadap sesama perempuan.

  • Seorang janda berhak atas dirinya sendiri dalam memilih calon pasangannya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pertanyaan mengenai bolehkah seorang janda menikah tanpa wali sering kali menjadi topik diskusi yang hangat di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memulai lembaran baru dalam mahligai rumah tangga. 

Secara umum, hukum Islam menempatkan wali sebagai salah satu rukun nikah yang sangat penting demi sahnya sebuah ikatan perkawinan. Kehadiran wali bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap martabat perempuan.

Jadi, kembali lagi ke pertanyaan awal, bolehkah janda menikah tanpa wali? Untuk membahasnya lebih lengkap, Popmama.com akan membagikan jawabannya berikut ini.

Simak hingga akhir, ya!

Wali Menjadi Rukun Pernikahan yang Wajib Dipenuhi

Freepik/prostooleh

Pernikahan dalam Islam mensyaratkan adanya wali sebagai salah satu pilar penentu sahnya suatu akad.  Wali memegang tanggung jawab untuk memberikan izin sekaligus mewakili mempelai perempuan saat ijab kabul berlangsung. Ketentuan ini bersumber langsung dari arahan Rasulullah SAW melalui sabdanya berikut ini:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: 

“Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Perempuan Tak Bisa Menikah Tanpa Seizin Wali

Freepik

Ada pula hadis yang menerangkan bahwa perempuan yang menikah tanpa adanya izin dari wali, maka pernikahannya itu batil alias tidak sah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut ini:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، وَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا

Artinya: 

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. Jika mereka terlunta-lunta (tidak mempunyai wali), maka penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1102)

Perempuan Dilarang Menjadi Wali Nikah

Freepik/wirestock

Jika belum mendapatkan laki-laki yang akan menjadi wali nikahnya dan ada seorang perempuan yang secara sukarela menawarkan dirinya untuk menjadi wali, hal itu dilarang keras. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut ini:

لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِيْ تُزَوِّجُ نَفْسَهَا

Artinya: 

“Wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan tidak boleh pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Sebab, hanya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 1882)

Seorang Janda Berhak atas Dirinya Sendiri dalam Memilih Calon Pasangannya

Freepik/pikisuperstar

Ada persepsi umum bahwa status perempuan yang pernah menikah alias janda membuat mereka tidak lagi membutuhkan wali. Padahal, sebelumnya sudah dijelaskan bahwa perempuan, tak terkecuali seorang janda, itu wajib memiliki seorang wali nikah.

Akan tetapi, ada hadis yang menyatakan bahwa seorang janda memiliki hak penuh atas keputusan dirinya sendiri, sehingga seorang wali tak bisa memaksakan kehendaknya apabila ia tidak merestuinya. Seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut ini:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا 

Artinya: 

“Janda itu lebih berhak atas dirinya, ketimbang walinya.” (HR. Muslim)

Itulah jawaban dari bolehkah janda menikah tanpa wali. Jadi, kesimpulan di atas walaupun seorang perempuan telah menjadi seorang janda dan ingin menikah lagi, tetap harus menghadirkan wali nikah, ya.

FAQ Seputar Wajibnya Wali di Pernikahan Seorang Janda

Siapakah yang berhak untuk menjadi seorang wali nikah dari seorang janda?

Wali nikah dari nasab utama, boleh dari papa kandung, kakek dari pihak papa, anak laki-laki, saudara laki-laki se-papa, lalu saudara sekandung.

Bagaimana jika tidak ada wali dari nasab utama?

Wali hakim dari lembaga keagamaan atau pengadilan agama yang berwenang di wilayah setempat bisa menggantikan peran wali nikah seorang janda apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui, atau menolak tanpa syariat agama.

Bagaimana jika seorang janda menikah tanpa adanya wali?

Pernikahan tanpa wali batal dan tidak sah secara syariat agama maupun negara.

Editorial Team