Ada persepsi umum bahwa status perempuan yang pernah menikah alias janda membuat mereka tidak lagi membutuhkan wali. Padahal, sebelumnya sudah dijelaskan bahwa perempuan, tak terkecuali seorang janda, itu wajib memiliki seorang wali nikah.
Akan tetapi, ada hadis yang menyatakan bahwa seorang janda memiliki hak penuh atas keputusan dirinya sendiri, sehingga seorang wali tak bisa memaksakan kehendaknya apabila ia tidak merestuinya. Seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut ini:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا
Artinya:
“Janda itu lebih berhak atas dirinya, ketimbang walinya.” (HR. Muslim)
Itulah jawaban dari bolehkah janda menikah tanpa wali. Jadi, kesimpulan di atas walaupun seorang perempuan telah menjadi seorang janda dan ingin menikah lagi, tetap harus menghadirkan wali nikah, ya.
Siapakah yang berhak untuk menjadi seorang wali nikah dari seorang janda? | Wali nikah dari nasab utama, boleh dari papa kandung, kakek dari pihak papa, anak laki-laki, saudara laki-laki se-papa, lalu saudara sekandung. |
Bagaimana jika tidak ada wali dari nasab utama? | Wali hakim dari lembaga keagamaan atau pengadilan agama yang berwenang di wilayah setempat bisa menggantikan peran wali nikah seorang janda apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui, atau menolak tanpa syariat agama. |
Bagaimana jika seorang janda menikah tanpa adanya wali? | Pernikahan tanpa wali batal dan tidak sah secara syariat agama maupun negara. |